AKUNTANSI
INTERNASIONAL
STANDAR AKUNTANSI (IFRS) DI JERMAN
Disusun oleh :
Bahesti (21210313)
Fauziah Nisaa ` (22210659)
Ira Paramita (23210585)
Novi Sayekti (25210059)
Oky Bermas (25210271)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah
akuntansi merupakan sejarah internasional. Akuntansi telah meraih keberhasilan
besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi
lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan
terus-menerus dalam bidang teori dan praktek di seluruh dunia
Pada pengertiannya, Akuntansi internasional merupakan
akuntansi sebagai transaksi internasional, perbandingan akuntansi antar Negara
yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan
pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar
mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan
diperusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Akuntansi memainkan
peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tujuan dari akuntansi adalah
menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambilan keputusan untuk
membuat keputusan ekonomi.
Dalam dunia usaha akuntansi merupakan suatu alat
informasi, dimana akuntansi memberikan informasi yang akurat untuk pengambilan
keputusan. Akuntansi intenasional memiliki peran yang serupa dengan konteks
yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan
multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas Negara atau perusahaan
dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan dinegara lain.
Proses akuntansinya pun tidak berbeda dan dengan
kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun
local pada Negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi
internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan
itu meliputi, perbedaan budayam praktik bisnis, struktur politik, system hukum,
nilai mata uang, tingkat inflasi local, risiko bisnis, dan serta aturan
perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan
kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Perbedaan studi
akuntansi internasional dengan lainnya yaitu pada :
1. Pelaporan
untuk MNC/MNE
2. Batas
negara
3. Pelaporan
untuk pihak lain di negara yang berbeda
4. Perpajakan
internasional
5. Transaksi
internasional
International Financial Reporting Standard atau
IFRS adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima
secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang
dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga
menjadi IFRS seperti yang ada saat ini. Jika sebuah negara menggunakan
IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang
berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang
laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan
global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi
informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya
berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar
pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga
ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan
kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan
mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka
tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini
dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik
oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.
Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang
standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai
International Accounting Standard Committee (IASC). Memang, hingga saat ini
IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah
digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27
negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan
laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau
perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau
yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di
Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi
apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan
menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara
global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang
mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan
(bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah
sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin
akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. (Sumber:
Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009).
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Gambaran
Ekonomi Negara Jerman
Lingkungan
akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa
sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum
Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah
pada ide-ide Ingsir-Amerika. Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas
dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan
audit tambahan menjadi kewajiban setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi
Perusahaan tahun 1969.
Perlindungan
terhadap kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerma
yang dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konservatif
merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor. Cadangan dipandang sebagai
perlindungan terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan mengalami gagal
bayar. Dengan demikian, akuntansi di Jerman dirancang untuk menghitung jumlah
laba yang sangat hati-hati sehingga membuat kreditor tidak mengalami kerugian
setelah pembagian laba dilakukan untuk para pemilik.
3.2 Regulasi
dan Penegak Aturan Akuntansi
Institut
Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang
mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja
ketentuan hukumlah yang paling utama. Undang-undang tentang Pengendalian dan
Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman
yntuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi
tujuan berikut:
·
Mengembangkan rekomendasi atas
penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
·
Memberikan nasihat kepada Kementrian
Kehakina atas legalisasi akuntansi yang baru.
·
Mewakili Jerman dalam organisasi
akuntansi internasional.
Komite
Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches
Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan
langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan
standar di Jerman.
Sistem
penetapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan
sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun demikian, penting untuk
diperhatikan bahwa standar GASB adlah rekomendasi wajib yang hanya berlaku
untuk laporan keuangan konsolidasi.
Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagai Wirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.
3.3
Pelaporan Keuangan
Undang-undang
Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan
pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut
bentuk organsisasi. Undang-undang Akuntansi tahun 1985
secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Catatan atas Laporan Keuangan
4.
Laporan Manajemen
5.
Laporan Auditor
Perusahaan
kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk
yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menysun laporan
laba rugi yang ringkas., juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih
sedikit dalam catatanlaporankeuangan.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan
keuangan konsolidasi wajib dibuat oleh perusahaan yang berada dibawah satu
manajemendan dengan penguasaan atas mayoritas hak suara, pengaruh dominan
melalui kontrak pengendalian aktiva, atau hak untuk mengangkat atau
memberhentikan mayoritas dewan direksi.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).
3.4
Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan
Hukum Komersial (HGB), metode pembelian (akuisisi) adalah metode konsolidasi
yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi
yang terbatas. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai
sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat
disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara
sistematis selama umur manfaat ekonomisnya. HGB tidak mengatur translasi mata
uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan
translasi diperlakukan dengan beberapa cara. Akibatnya, perhatian khusus harus
diberikan terhadap catatan laporan di mana metode translasi mata uang asing
harus djelaskan.
GAS lebih
ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi.
Menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban
yand diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar
dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill.
Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan sangat digunakan.
Provisi harus dibuat untuk beban perawatan yang ditangguhkan, jaminan produk,
kerugian potensial akibat transaksi yang ditangguhkan, dan kewajiban tidak
pasti lainnya. Kebanyakan perusahaan membuat provisi dalam jumlah sebesar
mungkin karena beban yang secara hukum telah dibebankan mempengaruhi penentuan
besarnya laba kena pajak secara langsung. Provisi memberikan kesempatan bagi
perusahaan Jerman untuk melakukan perataan laba.
Ciri utama
sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor
kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan.
v Pengukuran Akuntansi
·
Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
·
Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai
kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
·
Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau
diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
·
Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi
proporsional atau metode ekuitas.
·
Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
·
Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar,
metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata – rata
tertimbang.
·
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.
BAB III
PENUTUP
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendomisi perkembangan
Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jermasn merupakan salah satu pendiri
Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards
Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB.
Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan
Amerika Serikat. Karakteristik
dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan
keputusan pengendalian. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status
mengikat atau berwenan.
Komite Standar Akuntansi jerman (GASC) atau Deutsches Rechnungsleguns
Stanndard Committee (DRSC) didirikan tidak lama saat itu dan langsung diakui
oleh kementrian standar di Jerman. GASC membawahi Badan Standar Akuntansi
Jerman (GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar
akuntansi.
Dalam UU Akuntansi tahun 1985 menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan
pelaporan keuangan yang berbeda – beda menurut ukuran perusahaan. Ada tiga
kelompok ukuran keci, menengah dan besar. UU akuntansi tahun 1985 menentukan
isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi:
·
Neraca
·
Laporan Laba Rugi
·
Catatan atas Laporan Keuangan
·
Laporan Manajemen
·
Laporan Auditor
DAFTAR
PUSTAKA
http://khair2120.wordpress.com/2011/02/26/akuntansi-komparatif-1-negara-jerman/
http://akuntansiindra.blogspot.com/2008/08/akuntansi-komparatif-sistem-akuntansi.html
Frederick D.
S. Choi, Gary K. Meek. International Accounting, Salemba 4, 2005, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar