Hukum Ekonomi
Di dalam perekonomian terdapat hukum-hukum yang mangatur dalam berjalannya system kegiatan yang berlangsung .
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
- Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
- asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
FAUZIAH NISAA
22210659
2EB02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar