Minggu, 01 April 2012

salah satu kepastian hukum di indonesia


Hukum Indonesia
Jika kita membicarakan hukum di Indonesia maka kita akan membahas salah satu yang terpenting yaitu UUD 1945 dan batang tubuh yang terkandung dalam pancasila . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara asia lainnya seperti jepang dan india, dan tiongkok . Hukum adat adalah hukum asli bangsa indonesia . Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dari segi hukum kita dapat mengtahui bahwa Negara kita Indonesia ini sangat ketat peraturan nya dalam segi hukum pemerintahan maupun hukum adat .
Langsung ke: navigasi, cari

FAUZIAH NISAA
22210659
2EB02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar