Minggu, 01 April 2012


KHASIAT BUAH MANGGIS

XAMthone Plus. Manggis adalah satu-satunya buah yang tidak pernah busuk walaupun didiamkan berada diatas tanah selama apapun. Malahan Dia akan mengering dan menjadi kayu. Itu semua dikarenakan Manggis mempunyai antioksidan yang luar biasa. Berikut ini kami sajikan 17 + 34 Khasiat dari Buah Manggis ;
1. MENYEMBUHKAN DAN MENCEGAH KANKER
Sekarang ini sedang dilakukan penelitian yang tiada henti tentang khasiat buah manggis terhadap penyakit-penyakit kanker. Hasil penelitian sementara, ekstrak yang terdapat pada buah manggis dapat mencegah tumbuhnya sel-sel pada penderita leukimia, menahan laju perkembangan sel pada kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker usus.
2. MENCEGAH PENYAKIT YANG MEMATIKAN
Buah ini berkhasiat mengatasi penyakit yang dianggap berbahaya seperti diabetes, kanker, arthritis, Alzheimer, penyakit jantung, dan lainnya. Buah manggis memiliki kandungan zat xanthones yang bermanfaat untuk mengatasi penyakit-penyakit yang mematikan seperti di atas.
3. MENGURANGI BERAT BADAN
Masalah kegemukan terjadi karena membran sel dalam tubuh kita mudah membesar dan mengeras. Dan ini bisa diatasi oleh zat xanthones yang terdapat dalam buah manggis. Zat tersebut melunakkan kembali sel-sel, dan dengan cepat mengubah zat makanan menjadi energi. Kondisi ini membuat kita menjadi lebih sehat dan pada saat yang bersamaan bisa mengatasi kegemukan.
4. MENGHILANGKAN RASA SAKIT
Buah manggis juga berkhasiat mengurangi atau menghilangkan rasa sakit. Seorang dokter di Amerika Serikat mengaku mengganti obat-obatan penghilang rasa sakit yang diderita di lehernya dengan mengkonsumsi buah manggis secara rutin.
5. MENCEGAH PENYAKIT JANTUNG
Penyakit jantung dan arteriosclerosis terjadi karena pembuluh darah di sekitar jantung kehilangan elastisitasnya. Dan buah manggis bisa memulihkan kembali elastisitas pembuluh darah melalui antimikorbial dan antioksidan yang dimiliki buah tersebut. Setelah pembuluh di sekitar jantung sehat dan kuat, maka risiko terhadap serangan penyakit jantung berkurang.
6. MELAWAN RADIKAL BEBAS
Buah manggis mengandung catechins yang terbukti lebih efektif dan lebih berdaya guna dibandingkan vitamin C atau vitamin E dalam melawan radikal bebas yang ada di dalam tubuh kita. Dokter Frederc Templeman yang menulis buku “A Doctor Challenge, A Mangosteen Solution” menyarankan bahwa mengkonsumsi buah manggis setiap hari sebagai makanan suplemen, akan mendapatkan zat antioksidan lebih banyak dibandingkan suplemen manapun yang ditawarkan dalam obat-obatan.
7. MENGURANGI TEKANAN DARAH TINGGI
Hipertensi atau tekanan darah tinggi juga terjadi karena adanya gangguan pada pembuluh darah, dan ini beresiko terhadap penyakit jantung dan stroke. Buah manggis bisa mengatasi hal tersebut, terutama untuk menormalkan berat badan.
8. MEMELIHARA PENCERNAAN
Semakin berumur manusia, maka secara alamiah semakin berkurang zat asam di dalam perut. Kondisi ini meningkatkan bakteri di dalam perut sehingga menimbulkan penyakit diare, kemampuan usus menyerap makanan semakin berkurang, dan kelebihan gas. Gejalan-gejala seperti ini bisa diatasi oleh zat xanthones yang terdapat pada buah manggis. Xanthones berkhasiat mengatasi kelebihan bakteri, dan menyeimbangkan kembali kerja perut.
9. MENJAGA SALURAN KENCING
Secara alamiah sesuai dengan bertambahnya usia, kemampuan otot-otot pinggul pada wanita akan menurun. Dan kondisi ini berpengaruh pada saluran kencing. Demikian juga dengan pria yang akan mengalami pembesaran prostat sesuai dengan bertambahanya usia. Hal ini sering menimbulkan infeksi karena bakteri-bakteri yang tidak berguna tidak bisa dikeluarkan secara menyeluruh melalui saluran kencing. Zat xanthones yang ada pada buah manggis termasuk zat yang mengaktifkan antibakteri.
10. MENGATASI GANGGUAN PERNAPASAN
Salah satu keajaiban zat pembunuh bakteri xanthones yang terdapat pada buah manggis adalah mengatasi gangguan pernapasan.
11. MENYEMBUHKAN ASMA
Asama tergolong penyakit mematikan akibat kerusakan sistem pernapasan. Buah manggis menjadi obat alternatif yang ideal untuk menyembuhkannya karena memiliki kemampuan melawan infeksi dan mengandung zat-zat yang mengurangi alergis.
12. MENGOBATI DAN MENCEGAH DIABETES
Salah satu penyakit kronis yang banyak diderita manusia adalah diabetes. Dan untuk membantu proses penyembuhan disarankan mengkonsumsi buah manggis yang mengandung zat-zat yang menormalkan tekanan darah, memulihkan energi, dan zat yang mengurangi kelebihan gula dalam darah.
13. MEMELIHARA KEMAMPUAN MENTAL
Gangguan atau kerusakan otak yang sekarang banyak dialami manusia adalah demensia, Alzherimer, Parkinson, stroke dan lain-lain yang merusak sistem syaraf pusat. Untuk mencegah hal ini, disarankan mengkonsumsi buah manggis yang banyak mengandung zat antioksidan. Zat ini juga mencegah mental degeneration (penurunan kemampuan mental).
14. MENINGKATKAN ENERGI
Buah manggis berkhasiat memulihkan stamina. Beberapa orang yang memakan buah manggis secara teratur mengaku mendapatkan energi tambahan saat melakukan kerja keras.
15. MENURUNKAN KOLESTEROL
Kolesterol “jahat” atau LDL (low density lippoprotein) yang berlebihan akan menempel di dinding dan menyempitkan pembuluh darah. Dan kondisi ini bisa dikurangi dengan zat xanthones yang terdapat pada buah manggis.
16. MENGATASI BATU GINJAL
Penyakit batu ginjal biasanya dialami oleh lelaki. Untuk mencegah penyakit batu ginjal disarankan mengkonsumsi 3 ons atau lebih buah manggis setaip hari. Mengkonsumsi manggis akan membuat kita lebih sering kencing sehingga dapat mencegah munculnya batu ginjal.
17. MENCEGAH GANGGUAN PENGLIHATAN
Katarak dan glukoma adalah gangguan penglihatan akibat radiasi yang menghilangkan protein pada lensa mata. Gangguan ini bisa diatasi dengan menghindari sinar matahari langsung (menggunakan kaca mata) dan mengkonsumsi manggis yang mengandung antioksidan.
(sumber : http://www.elitha-eri.net/2009/07/15/khasiat-buah-manggis/)

KHASIAT KULIT MANGGIS :
1.Anti-fatigue (energy booster / memberi tenaga)
2. Powerful anti-inflammatory (prevents inflammation / anti peradangan)
3. Analgesic (prevents pain/mencegah sakit urat saraf)
4. Anti-ulcer (stomach, mouth and bowel ulcers)
5. Anti-depressant (low to moderate / mencegah kemurungan)
6. Anxyolytic (anti-anxiety effect/mencegah kegelisahan, panik & cemas)
7. Anti-Alzheimerian (helps prevent dementia/mencegah penyegah Alzheimeria)
8. Anti-tumor and cancer prevention (shown to be capable of killing cancer cells/Mencegah kanker)
9. Immunomodulator (helps the immune system/system kekebalan)
10. Anti-aging (Anti penuaan)
11. Anti-oxidant (Antioksidan / Buang toxic / membuang racun dalam badan)
FAUZIAH NISAA
22210659
2EB02
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.    KUHD
b.   KUHS
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
                
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.   Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.   Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.   Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.   Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.   Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.   Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


FAUZIAHNISAA
2210659
2EB02

Hukum Ekonomi
Di dalam perekonomian terdapat hukum-hukum yang mangatur dalam berjalannya system kegiatan yang berlangsung .
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
  1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi Pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemandirian,
  8. Asas keuangan,
  9. Asas ilmu pengetahuan,
  10. Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
FAUZIAH NISAA
22210659
2EB02