Minggu, 10 Juni 2012


Manfaat buah lengkeng

Buah dengan nama ilmiah Dimocarpus logan atau yang lebih dikenal secara umum dengan nama buah lengkeng, yang memiliki sebutan lain sebagai kelengkeng atau mata-kucing atau longan ini berasal dari daratan Asia Tenggara. Buah lengkeng berbentuk bulat dengan ukuran kurang lebih sebesar kelereng. Pada pertumbuhannya, buah ini bergerombol pada malainya. Kulit buah berwarna cokelat muda sampai kehitaman dengan permukaan agak berbintil-bintil, dengan daging buah yang berwarna putih bening dan berair. Rasanya sangat manis dan memiliki aroma harum yang khas. Bijinya berbentuk bulat, terdiri dari dua keping dan dilapisi kulit biji yang berwarna hitam. Daging bijinya sendiri berwarna putih, mengandung karbohidrat, sedikit minyak, dan saponin.

Manfaat Buah Lengkeng sebagai Obat
Daging buah lengkeng mengandung sukrosa, glukosa, protein, lemak, vitamin A, vitamin B, asam tartarik dan senyawa-senyawa kimia tumbuhan (fitokimia) lainnya yang berguna bagi kesehatan. Kombinasi dari senyawa-senyawa fitokimia ini memiliki berbagai manfaat, di antaranya adalah mengendurkan syaraf. Oleh sebab itu buah lengkeng memberikan efek penenang dan berkhasiat mengatasi gelisah, susah tidur. Selain itu bermanfaat menyehatkan jantung dan bisa mengobati jantung berdebar keras. Buah lengkeng sangat baik dikomsumsi oleh orang-orang yang dalam pemilihan stamina sehabis sakit karena dapat memperkuat limpah, meningkatkan produksi darah merah, menambah nafsuh makan dan menambah tenaga.
Buah lengkeng berguna pula menyehatkan usus dan memperbaiki proses penyerapan makanan, melancarkan buang air kecil, mengatasi cacingan, mengobati sakit kepala, keputihan dan hernia. Sedangkan akar pohon lengkeng berkhasiat sebagai peluruh kencing dan melancarkan sirkulasi darah. Daun dari pohon lengkeng berkhasiat sebagai antiradang dan peredam demam. Adapun bijinya berguna untuk menghilangkan rasa sakit dan menghentikan pendarahan. Karena bijinya mengandung senyawa saponin yang dapat menghasilkan busa dalam jumlah banyak, maka juga dimanfaatkan sebagai bahan pembuat shampo pencuci rambut.



Manfaat buah naga bagi kesehatan
Manfaat Buah Naga
1. Buah naga adalah sumber antioksidan yang baik, mencegah radikal bebas dan melindungi dari menyebabkan kanker.

2. Dapat Membantu menetralkan zat-zat beracun seperti logam berat yang ada dalam tubuh. Selain itu, mengkonsumsi buah naga dapat mengurangi tekanan darah tinggi dan kadar kolesterol.

3. Buah Naga Mengandung Vitamin C dengan kadar yang tinggi. hal ini dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh anda.

4. Vitamin B2 hadir dalam buah naga bertindak seperti multivitamin dan membantu untuk memperbaiki dan memulihkan hilangnya nafsu makan.

5. Vitamin B1 dalam buah ini membantu dalam meningkatkan produksi energi dan juga dalam metabolisme karbohidrat.

6. Dengan mengkonsumsi Buah Naga secara teratur dan rutin dapat membantu menurunkan berat badan dan mengecilkan perut tentunya hal ini juga harus diimbangi dengan olahraga yang teratur.

Sumber :
www.google.com


Pengertian hukum perdata dan keadaan hukum
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sumber :
www.google.com

Sistematika hukum perdata di indonesia

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
·         Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·         Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·         Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·         Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sumber :
www.google.com

Hukum perdata yang berlaku di indonesia

Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Faktor Etnis
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
    1. Golongan eropa
    2. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
    3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
  1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
  1. Buku 1, Tentang Orang
  2. Buku 2, Tentang Benda
  3. Buku 3, tentang Perikatan
  4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
  1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
  2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
www.google.com