Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(Hak Jaminan)
Hak
jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh
karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
·
Jaminan
Umum
Diatur
dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP
Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun
yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan,
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang
masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah
untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis
2. Benda terebut dapat dipindahtangankan
haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan
Khusus
Merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak
tanggungan, dan fidusia.
1) Gadai
Diatur
dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari
barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat
dari Gadai
·
Gadai
adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai
bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan.
·
Hak
untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
2) Hipotik
Diatur
dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat
Hipotik
·
Bersifat
accesoir, seperti halnya dengan gadai
·
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
·
Objeknya
benda-benda tetap
3) Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO
(Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian
accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga
yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian
dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit
dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.
Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar